Correct Article 24
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Lembaga ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) LKPP serta sumber anggaran lain yang sah.
Your Correction
