Correct Article 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Pendapat hukum dilaksanakan dalam rangka membantu memberikan telaahan secara tertulis terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Penerima Bantuan
Hukum, termasuk:
a. memberikan pendapat hukum berupa telaahan di bidang hukum perdata yang berpotensi menimbulkan gugatan; dan/atau
b. memberikan pendapat hukum mengenai hak dan kewajiban pihak dalam perkara dan masalah yang menjadi objek perkara.
(2) Hasil pendapat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibuat secara tertulis oleh Penerima Bantuan Hukum sebagai bahan laporan untuk disampaikan kepada Kepala.
Your Correction
