Correct Article 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Konsultasi hukum dilaksanakan dalam rangka membantu memberikan saran penyelesaian masalah yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Hukum, termasuk:
a. memberikan konsultasi hukum di bidang hukum perdata yang berpotensi menimbulkan gugatan;
dan/atau
b. memberikan konsultasi hukum mengenai hak dan kewajiban pihak dalam perkara dan masalah yang menjadi objek perkara.
(2) Hasil konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat secara tertulis oleh Pemberi Bantuan Hukum sebagai bahan laporan untuk disampaikan kepada Kepala.
Your Correction
