Correct Article 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Kepala untuk mengajukan:
a. permohonan pengujian peraturan perundang- undangan terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 beserta amandemennya di Mahkamah Konstitusi; dan/atau
b. permohonan keberatan terhadap berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Kementerian/ Lembaga terkait.
(3) Bantuan Hukum penyelesaian permohonan pengujian peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap permohonan pengujian peraturan perundang-undangan yang terkait bidang tugas LKPP.
Your Correction
