Correct Article 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada unit organisasi yang menghadapi permohonan:
a. pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 beserta amandemennya di Mahkamah Konstitusi; dan/atau
b. pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
(3) Bantuan Hukum penyelesaian permohonan pengujian peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap permohonan pengujian peraturan perundang-undangan yang terkait bidang tugas LKPP.
Your Correction
