Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi: a. melakukan koordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; b. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan pemeriksaan persidangan di pengadilan; c. menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan; d. menyiapkan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi atau ahli dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama; e. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Penerima Bantuan Hukum; dan f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Your Correction