Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi: a. Penjelasan mengenai hak dan kewajiban saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik dan/atau dalam proses pemeriksaan di badan peradilan; b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana; c. pendampingan kepada saksi di hadapan penyelidik/ penyidik dan/atau di badan peradilan; d. mengoordinasikan dengan unit organisasi atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan; dan/atau e. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Your Correction