Correct Article 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:
a. Penjelasan mengenai hak dan kewajiban saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik dan/atau dalam proses pemeriksaan di badan peradilan;
b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
c. pendampingan kepada saksi di hadapan penyelidik/ penyidik dan/atau di badan peradilan;
d. mengoordinasikan dengan unit organisasi atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan; dan/atau
e. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Your Correction
