Correct Article 26
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum dapat dihentikan oleh Pemberi Bantuan Hukum, dalam hal:
a. Permasalahan Hukum yang ditangani tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi LKPP;
b. Penerima Bantuan Hukum tidak kooperatif termasuk dalam penyediaan dokumen/ data, kehadiran serta informasi yang tidak komprehensif sekurang-kurangnya 2 (dua) kali pemberitahuan/ penginformasian;
c. Penerima Bantuan Hukum tidak menjaga nama baik LKPP dan/atau mengatasnamakan LKPP untuk kepentingan pribadi;
d. Penerima Bantuan Hukum telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada tingkat penyidikan dan terdakwa pada proses persidangan di badan peradilan; dan/atau
e. Penerima Bantuan Hukum meninggal dunia.
(2) Penghentian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Utama LKPP atas usulan tertulis Pemberi Bantuan Hukum.
Your Correction
