Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak lain selain Pegawai LKPP dan unit organisasi dapat diberikan Bantuan Hukum sepanjang melaksanakan/ membantu melaksanakan tugas dan fungsi LKPP. (2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala.
Your Correction