Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum dan dokumen yang berkenaan dengan Permasalahan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 telah lengkap, Penerima Bantuan Hukum diberikan Bantuan Hukum.
Your Correction