Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Pemberian Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan dalam penanganan perkara:
a. Pidana;
b. Perdata;
c. Tata Usaha Negara; dan
d. Pengujian peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan Hukum Litigasi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sepanjang berkenaan dengan tugas dan fungsi LKPP.
Your Correction
