Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan dalam penanganan perkara: a. Pidana; b. Perdata; c. Tata Usaha Negara; dan d. Pengujian peraturan perundang-undangan. (2) Bantuan Hukum Litigasi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sepanjang berkenaan dengan tugas dan fungsi LKPP.
Your Correction