Correct Article 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN serta bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Bantuan Hukum di lingkungan LKPP yang selanjutnya disebut Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi permasalahan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi LKPP.
3. Pemberi Bantuan Hukum adalah unit organisasi di Sekretariat Utama yang memiliki tugas dan fungsi pemberian bantuan hukum.
4. Penerima Bantuan Hukum adalah Pegawai LKPP dan unit organisasi.
5. Pegawai LKPP adalah seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan LKPP.
6. Kepala LKPP yang selanjutnya disebut Kepala adalah kepala lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN serta bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
7. Permasalahan Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi LKPP, yang penyelesaiannya dilakukan baik litigasi maupun non litigasi.
8. Litigasi adalah proses penyelesaian permasalahan hukum yang dilakukan melalui pengadilan.
9. Non litigasi adalah proses penyelesaian permasalahan hukum yang dilakukan di luar pengadilan.
Your Correction
