Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26A

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG KATALOG ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan sebelum penayangan Barang/Jasa Produk Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud pada Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dikecualikan untuk tipe produk Inovasi. (2) Tahapan sebelum penayangan untuk tipe produk Inovasi di Katalog Elektronik Sektoral ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan Inovasi yang terintegrasi. (3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan kepada LKPP.
Your Correction