Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG KATALOG ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria Barang/Jasa Katalog Elektronik Sektoral dibagi menjadi 2 (dua) tipe, yaitu: a. Tipe Barang/Jasa Umum; b. Tipe Produk Inovasi. (2) Kriteria tipe Barang/Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. barang/jasa dibutuhkan oleh Kementerian/ Lembaga; b. barang/jasa standar atau dapat distandarkan; dan c. kebutuhan barang/jasa bersifat berulang. (3) Kriteria tipe produk Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan Inovasi yang terintegrasi. 3. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction