Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat
Current Text
(1) APIP mengawasi dan memberikan pendampingan untuk kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat sejak proses perencanaan sampai dengan pembayaran.
(2) APIP menindaklanjuti pengaduan mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paraf I Paraf II Paraf III
Your Correction
