Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dibutuhkan dokumen Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.
(2) Contoh dokumen Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
