Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat
Current Text
(1) Penanganan Keadaan Darurat dilakukan untuk memberikan keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara INDONESIA yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.
(2) Keadaan darurat meliputi:
a. bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik;
Paraf I Paraf II Paraf III
d. bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara INDONESIA di luar negeri; dan/atau
e. pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.
(3) Status Keadaan Darurat untuk keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebencanaan.
(4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. siaga darurat;
b. tanggap darurat; dan
c. transisi darurat ke pemulihan.
(5) Status Keadaan Darurat untuk keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga/kepala perangkat daerah yang terkait.
(6) Status Keadaan Darurat untuk keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa di luar negeri.
(7) Selain berdasarkan penetapan Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat
(6), Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dapat dilakukan berdasarkan status Keadaan Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat untuk pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana dilakukan berdasarkan:
a. permintaan bantuan dari negara lain yang terkena bencana; atau
b. inisiasi dari Pemerintah INDONESIA melalui kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
(9) Dalam hal pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain atas inisiasi Pemerintah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilaksanakan setelah berkonsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Paraf I Paraf II Paraf III
Your Correction
