Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dilakukan dengan cara: a. Swakelola; dan/atau b. Penyedia.
Your Correction