Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat
Current Text
Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dilakukan dengan cara:
a. Swakelola; dan/atau
b. Penyedia.
Your Correction
