Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat
Current Text
(1) Peraturan Lembaga ini merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.
(2) Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
