Correct Article 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat
Current Text
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga/ perangkat daerah yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2. Status Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menanggulangi keadaan darurat.
3. Keadaan Tertentu adalah suatu keadaan dimana Status Keadaan Darurat belum ditetapkan atau Status Keadaan Darurat telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi risiko keadaan darurat dan dampak yang lebih luas.
4. Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dalam masa Status Keadaan Darurat.
5. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
7. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
Paraf I Paraf II Paraf III
8. Swakelola dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat yang selanjutnya disebut Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa untuk penanganan darurat yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah dan/atau melibatkan kementerian/lembaga/ perangkat daerah lain, peran serta/partisipasi lembaga non pemerintah, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dan/atau Pelaku Usaha.
9. Kontrak Biaya Plus Imbalan adalah jenis kontrak yang digunakan untuk Pengadaan Barang/pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam rangka penanganan keadaan darurat dengan nilai kontrak merupakan perhitungan dari biaya aktual ditambah imbalan dengan persentase tetap atas biaya aktual atau imbalan dengan jumlah tetap.
Your Correction
