Correct Article 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Selama proses tindak lanjut Pengaduan, Pengadu dan Teradu berhak diberikan perlindungan dan perlakuan yang wajar.
(2) Perlindungan bagi Pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. identitas dirahasiakan;
b. perlindungan dari tindakan-tindakan yang bersifat administratif kepegawaian akibat dari pengaduannya, antara lain tidak terbatas pada:
1. perlindungan dari penurunan jabatan;
2. perlindungan dari penurunan nilai Sasaran Kinerja Pegawai; atau
3. perlindungan dari usulan pemindahan tugas yang tidak sesuai ketentuan.
c. pemindahtugasan atau mutasi bagi Pengadu dalam hal timbul ancaman fisik bagi Pengadu;
d. bantuan penyampaian pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum sesuai peraturan perundang- undangan; dan
e. bantuan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban apabila mendapatkan ancaman yang membahayakan.
(3) Perlindungan bagi Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memperlakukan Teradu sebagai pihak yang tidak bersalah sampai hasil telaahan, konfirmasi, klarifikasi, dan pemeriksaan dapat membuktikan benar atau tidaknya dugaan penyelewengan yang dilakukan Teradu; dan
b. memberikan perlindungan kepada Teradu dengan tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun tanpa didukung bukti yang sah dari hasil telaahan, konfirmasi, klarifikasi, dan pemeriksaan.
(4) Apabila dalam proses peradilan pidana dibutuhkan perlindungan terhadap Pengadu, perlindungan bagi Pengadu dapat dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam proses peradilan pidana Teradu bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam memberikan informasi dalam rangka pengungkapan kasus dugaan pelanggaran di bidang Pengadaan Barang/Jasa, perlindungan bagi Teradu dapat dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
