Correct Article 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Pengadu dan Teradu berkewajiban:
a. beritikad baik;
b. bersikap kooperatif;
c. menyampaikan Pengaduan dengan disertakan bukti yang faktual, kredibel, dan autentik; dan
d. menyampaikan seluruh data Pengaduan dan informasi dengan benar.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi Teradu.
Your Correction
