Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Verifikator ditetapkan oleh Pimpinan Pejabat Pemerintah yang bertugas melakukan Pengawasan Internal pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau pejabat yang berwenang dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang terdiri atas:
1. Pegawai Negeri Sipil; atau
2. Anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI)/Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri);
b. bertugas sebagai Auditor atau ditugaskan secara khusus oleh Pimpinan Pejabat Pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan internal pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah; dan
c. memiliki integritas.
(2) Pimpinan Pejabat Pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan internal pada masing-masing Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah atau pejabat yang berwenang MENETAPKAN paling kurang 1 (satu) orang Verifikator.
(3) Dalam hal Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum terbentuk unit kerja yang memiliki tugas pengawasan internal, maka Pimpinan Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah dapat menugaskan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI), atau Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri) di Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah tersebut yang diberi tugas dan kewajiban secara penuh sebagai Verifikator.
(4) Identitas Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia.
Your Correction
