Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terdiri atas Pegawai LKPP yang bertugas di Direktorat yang menyelenggarakan fungsi pengembangan sistem dan koordinasi penanganan Pengaduan di bidang Pengadaan Barang/Jasa pada Kedeputian yang menangani Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP. (2) Sekretariat bertugas membantu pelaksanaan tugas Penanggung Jawab, dan Pengawas.
Your Correction