Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terdiri atas Pegawai LKPP yang bertugas di Direktorat yang menyelenggarakan fungsi pengembangan sistem dan koordinasi penanganan Pengaduan di bidang Pengadaan Barang/Jasa pada Kedeputian yang menangani Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah
LKPP.
(2) Sekretariat bertugas membantu pelaksanaan tugas Penanggung Jawab, dan Pengawas.
Your Correction
