Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawas memiliki tugas: a. melakukan monitoring dan evaluasi Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa; b. pemberian advokasi penanganan Pengaduan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; c. mengidentifikasi kendala yang timbul dalam pelaksanaan Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa; dan d. mengusulkan pengembangan Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa kepada Penanggung Jawab.
Your Correction