Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Verifikator melakukan penyaringan data Pengaduan berdasarkan kriteria yang tersedia dalam Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Verifikator dapat meminta tambahan data Pengaduan kepada Pengadu.
(3) Verifikator meneruskan kepada Penelaah untuk Pengaduan yang memenuhi kriteria dan data Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(4) Verifikator dapat menutup Pengaduan yang tidak memenuhi kriteria dan data Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(5) Penelaah menganalisis data Pengaduan yang telah diverifikasi dengan mengidentifikasi peraturan terkait uraian Pengaduan.
(6) Penelaah membuat resume berdasarkan hasil analisis.
(7) Penelaah menyampaikan resume kepada Pimpinan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
(8) Penelaah dapat menutup Pengaduan yang tidak memenuhi kriteria dan data Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(9) Penelaah menyampaikan hasil tindak lanjut Pengaduan kepada Pengadu.
Your Correction
