Correct Article 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Pengadu menyampaikan data Pengaduan secara elektronik melalui Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa yang dikembangkan oleh LKPP.
(2) Pengadu yang merupakan masyarakat, kelompok masyarakat, pelaku usaha, instansi maupun badan hukum menyampaikan Pengaduan secara elektronik melalui E-Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa yang dapat diakses melalui https://pengaduan.lkpp.go.id/.
(3) Whistleblower menyampaikan Pengaduan secara elektronik melalui Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa yang dapat diakses melalui https://wbs.inaproc.id/.
Your Correction
