Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadu menyampaikan data Pengaduan secara elektronik melalui Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa yang dikembangkan oleh LKPP. (2) Pengadu yang merupakan masyarakat, kelompok masyarakat, pelaku usaha, instansi maupun badan hukum menyampaikan Pengaduan secara elektronik melalui E-Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa yang dapat diakses melalui https://pengaduan.lkpp.go.id/. (3) Whistleblower menyampaikan Pengaduan secara elektronik melalui Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa yang dapat diakses melalui https://wbs.inaproc.id/.
Your Correction