Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Verifikator dan Penelaah yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku, disesuaikan penugasannya paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan.
Your Correction