Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Unsur-unsur penyelenggaraan Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Penanggung Jawab;
b. Pengawas;
c. Sekretariat;
d. Verifikator; dan
e. Penelaah.
(2) Penanggung Jawab, Pengawas, dan Sekretariat berkedudukan hanya di LKPP.
(3) Penelaah dan Verifikator berkedudukan pada masing- masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Your Correction
