Article 1
Peraturan Kepala ini menjadi petunjuk teknis bagi Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.