Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembayaran tunjangan kinerja untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, dan Pejabat Fungsional selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibayarkan mulai Peraturan ini diundangkan.
Your Correction