Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Pembayaran tunjangan kinerja untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, dan Pejabat Fungsional selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibayarkan mulai Peraturan ini diundangkan.
Your Correction
