Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan serta penambahan jabatan sesuai persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 9 September 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(2) Penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan dan kelas jabatan serta penambahan jabatan sesuai persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 2 Februari 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
