Correct Article 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Setiap Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Your Correction
