Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) E-purchasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dapat dilaksanakan untuk pengadaan Jasa Konsultansi perorangan atau badan usaha.
(2) PPK/Pejabat Pengadaan/agen pengadaan melaksanakan E-purchasing untuk pengadaan Jasa Konsultansi dengan memilih calon penyedia Jasa Konsultansi yang sudah tercantum pada katalog elektronik atau toko daring.
(3) E-purchasing untuk pengadaan Jasa Konsultansi melalui Katalog Elektronik dilaksanakan dengan:
a. negosiasi harga; atau
b. mini-kompetisi.
(4) E-purchasing untuk pengadaan Jasa Konsultansi melalui toko daring dilaksanakan dengan:
a. negosiasi harga; atau
b. metode lainnya sesuai dengan proses bisnis yang terdapat pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Your Correction
