Correct Article 35
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Aspek berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan dengan memperhatikan aspek lingkungan, aspek sosial, dan aspek ekonomi.
(2) Aspek lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(3) Aspek Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaminan kondisi kerja yang adil, kesehatan dan keselamatan, kesetaraan, keberagaman, dan persaingan usaha yang sehat, pemberdayaan usaha mikro kecil dan koperasi, pemberdayaan produk dalam negeri, pemberdayaan pelaku usaha lokal.
(4) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerapan/pencapaian value for money.
Your Correction
