Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aspek lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemenuhan aspek lingkungan hidup dilakukan dengan menggunakan produk ramah lingkungan hidup atau kriteria teknis yang mempertimbangkan aspek lingkungan.
Your Correction