Correct Article 34
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Aspek lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemenuhan aspek lingkungan hidup dilakukan dengan menggunakan produk ramah lingkungan hidup atau kriteria teknis yang mempertimbangkan aspek lingkungan.
Your Correction
