Correct Article 31
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pemberdayaan Pelaku Usaha Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f merupakan pemberdayaan terhadap Pelaku Usaha Lokal dengan skala usaha kecil di Pulau Kalimantan.
(2) Pelaku usaha non kecil yang berasal dari luar Pulau Kalimantan wajib melaksanakan pemberdayaan terhadap Pelaku Usaha Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Persyaratan Pelaku Usaha Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbentuk badan usaha dibuktikan dengan:
a. saham yang seluruhnya atau paling sedikit di atas 50% (lima puluh persen) dimiliki oleh orang perorangan/masyarakat yang berdomisili di Pulau Kalimantan
b. pemimpin badan usaha dijabat oleh orang yang berdomisili di Pulau Kalimantan; dan
c. jumlah pengurus badan usaha yang dijabat oleh orang yang berdomisili di Pulau Kalimantan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah gasal dan minimal 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah genap.
(4) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a. kemitraan;
b. subkontrak; dan/atau
c. bentuk kerja sama lainnya.
(5) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dikecualikan untuk:
a. paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Pelaku Usaha Lokal;
b. apabila tidak cukup tersedia Pelaku Usaha Lokal dengan skala usaha kecil di Pulau Kalimantan; atau
c. metode pemilihan melalui E-purchasing dalam katalog elektronik nasional dan katalog elektronik sektoral.
(6) Penyedia yang tidak melakukan pemberdayaan sebagaimana ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi:
a. teguran; dan/atau
b. pemutusan kontrak.
(7) Mekanisme pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak.
Your Correction
