Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontrak Payung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi konstruksi. (2) Kontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. jangka waktu perikatan Kontrak Payung dilakukan dengan ketentuan: 1) perikatan dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran; dan 2) dalam hal terdapat alasan efektivitas dan efisiensi berdasarkan justifikasi teknis yang disetujui oleh pejabat penandatangan Kontrak Payung, perikatan Kontrak Payung dapat dilakukan lebih dari 3 (tiga) tahun anggaran. b. PPK wajib melakukan pembelian/pemesanan kepada Penyedia berdasarkan Kontrak Payung sesuai dengan kebutuhan. c. pembelian/pemesanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditindaklanjuti dengan bentuk kontrak: 1) bukti pembelian/pembayaran; 2) kuitansi; 3) surat perintah kerja; atau 4) surat perjanjian berupa kontrak pelaksanaan/kontrak pembelian/kontrak pemesanan. d. Penggunaan bentuk kontrak sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. e. Pembaruan harga satuan dapat dilakukan sesuai jangka waktu dan jenis pekerjaan yang ditetapkan dalam Kontrak Payung. f. Pembaruan harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf e mengakibatkan kenaikan/penurunan harga satuan barang/jasa.
Your Correction