Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pekerjaan terintegrasi perekayasaan, pengadaan dan konstruksi (engineering, procurement, and construction) merupakan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia mulai dari desain, perekayasaan, pengadaan, sampai dengan pembangunan. (2) Kriteria pekerjaan terintegrasi perekayasaan, pengadaan dan konstruksi (engineering, procurement, and construction) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pekerjaan yang membutuhkan teknologi tinggi; b. pekerjaan yang memiliki risiko tinggi terhadap dampak lingkungan dan sosial; dan/atau c. pekerjaan yang berupa satu kesatuan sistem yang tidak dapat dipisahkan.
Your Correction