Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Agen pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat berasal dari: a. UKPBJ; atau b. badan usaha. (2) Dalam hal PA/KPA MENETAPKAN untuk menggunakan agen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PA/KPA menggunakan agen pengadaan yang berasal dari UKPBJ kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan Peraturan LKPP yang mengatur mengenai pedoman swakelola. (3) Dalam hal PA/KPA MENETAPKAN untuk menggunakan agen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PPK dan Pokja Pemilihan melakukan proses pemilihan penyedia jasa konsultansi agen pengadaan.
Your Correction