Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Agen pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat berasal dari:
a. UKPBJ; atau
b. badan usaha.
(2) Dalam hal PA/KPA MENETAPKAN untuk menggunakan agen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PA/KPA menggunakan agen pengadaan yang berasal dari UKPBJ kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan Peraturan LKPP yang mengatur mengenai pedoman swakelola.
(3) Dalam hal PA/KPA MENETAPKAN untuk menggunakan agen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PPK dan Pokja Pemilihan melakukan proses pemilihan penyedia jasa konsultansi agen pengadaan.
Your Correction
