Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Agen pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digunakan dalam hal:
a. sumber daya manusia pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c belum memadai baik secara jumlah maupun kompetensi; dan/atau
b. berdasarkan pertimbangan dan penetapan PA/KPA, akan lebih efisien dan efektif apabila menggunakan agen pengadaan.
(2) Agen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan sebagian atau seluruh proses pemilihan penyedia.
Your Correction
