Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIKECUALIKAN PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan, meliputi:
a. Pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah/asosiasi telah MENETAPKAN standar untuk harga satuan barang/jasa tersebut atau harga sudah terpublikasi secara resmi;
b. Jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri;
c. Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/ imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya; atau
d. Barang/jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif.
(2) Pemilihan Penyedia dilaksanakan melalui kompetisi, mengikuti lelang, atau metode pemilihan yang lain.
(3) Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(4) Tata cara pelaksanaan Kontrak dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar.
Your Correction
