Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIKECUALIKAN PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Pengadaan Barang/Jasa pada BLU/BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Dalam hal terdapat hasil kajian internal BLU/BLUD yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadaan Barang/Jasa pada BLU/BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan peraturan pimpinan BLU/BLUD.
(3) Ketentuan terkait pelaku dan organisasi Pengadaan Barang/Jasa pada BLU/BLUD mengacu kepada
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(4) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa pada BLU/BLUD diatur dengan peraturan pimpinan BLU/BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU/BLUD mengumumkan rencana Pengadaan Barang/Jasa ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan menyampaikan data Kontrak dalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Your Correction
