Correct Article 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENETAPAN KELAS JABATAN BAGI JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah menganggarkan tunjangan kinerja bagi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
