Correct Article 23
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pelatihan PBJ dapat dibiayai dari anggaran:
a. LKPP;
b. LPPBJ; dan/atau
c. Instansi Peserta/ Peserta Pelatihan PBJ.
(2) Ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam penyelenggaraan Pelatihan PBJ diatur oleh Kepala Pusdiklat PBJ
Your Correction
