Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pelatihan PBJ dapat dibiayai dari anggaran: a. LKPP; b. LPPBJ; dan/atau c. Instansi Peserta/ Peserta Pelatihan PBJ. (2) Ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam penyelenggaraan Pelatihan PBJ diatur oleh Kepala Pusdiklat PBJ
Your Correction