Correct Article 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) LPPBJ, Fasilitator PBJ, Peserta Pelatihan PBJ dan/atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada LKPP apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan Pelatihan PBJ, Akreditasi LPPBJ dan pemantauan dan evaluasi Pelatihan PBJ.
(2) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai bukti-bukti yang terkait langsung dengan materi pengaduan.
(3) Pusdiklat PBJ akan melakukan penelaahan dan apabila terdapat indikasi kebenaran maka selanjutnya menindaklanjuti pengaduan tersebut kepada Komite.
(4) Apabila diperlukan, Komite dapat meminta klarifikasi atas pengaduan.
Your Correction
