Correct Article 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Pusdiklat PBJ melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pelatihan PBJ untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas Pelatihan PBJ.
(2) Kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a. LPPBJ;
b. Fasilitator PBJ; dan/atau
c. Peserta Pelatihan PBJ.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pelatihan PBJ diatur oleh Kepala Pusdiklat PBJ
Pengaduan
Your Correction
