Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusdiklat PBJ melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pelatihan PBJ untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas Pelatihan PBJ. (2) Kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada: a. LPPBJ; b. Fasilitator PBJ; dan/atau c. Peserta Pelatihan PBJ. (3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pelatihan PBJ diatur oleh Kepala Pusdiklat PBJ Pengaduan
Your Correction