Correct Article 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) LKPP mengembangkan Sistem Teknologi Informasi Manajemen Pelatihan PBJ sebagai media informasi dan komunikasi serta pusat pembelajaran PBJ.
(2) Sistem Teknologi Informasi Manajemen Pelatihan PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat di Portal PPSDM.
(3) Apabila Sistem Teknologi Informasi Manajemen Pelatihan PBJ mengalami gangguan maka Kepala Pusdiklat PBJ MENETAPKAN mekanisme secara manual.
Your Correction
