Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Program Pelatihan PBJ menggunakan model pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (e-learning) dan/atau pembelajaran tatap muka. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Program Pelatihan PBJ diatur oleh Kepala Pusdiklat PBJ.
Your Correction