Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Program Pelatihan PBJ disusun berdasarkan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau berdasarkan standar kompetensi PBJ.
(2) Program Pelatihan PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Program Pelatihan Fungsional PBJ; dan
b. Program Pelatihan Teknis PBJ.
(3) Program Pelatihan PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM setelah menerima usulan dari Kepala Pusdiklat PBJ.
(4) Program Pelatihan Fungsional PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ; dan
b. Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ.
(5) Program Pelatihan Teknis PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. Pelatihan Teknis Kompetensi PBJ; dan
b. Pelatihan Teknis Tematik PBJ.
Pelaksanaan Program Pelatihan PBJ
Your Correction
